Menperin Ungkap Investasi Apple di Aksesoris, Bukan Komponen!

- Apple hanya membangun pabrik AirTag di Batam, bukan komponen HKT.
- Pabrik AirTag untuk mendorong hilirisasi industri dan meningkatkan investasi di Indonesia.
- Kementerian Perindustrian belum memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, nilai investasi Apple yang diterima Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya untuk membangun pabrik AirTag atau aksesoris iPhone di Batam.
Ia menjelaskan, komitmen untuk membangun pabrik AirTag tidak berhubungan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
"AirTag ini merupakan aksesori, dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT, dalam hal ini mobile (iPhone)," kata Agus Gumiwang kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
1. AirTag merupakan aksesori tidak masuk dalam syarat untuk mendapatkan sertifikat TKDN

Ia menjelaskan dalam peraturan terkait TKDN hanya berlaku untuk perangkat utama seperti handphone dan tablet, sementara AirTag, sebagai aksesori, tidak masuk dalam kategori tersebut.
Pembangunan pabrik AirTag di Indonesia merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendorong hilirisasi industri dan meningkatkan investasi di sektor manufaktur. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang kerja baru di Indonesia, serta memperkuat posisi negara sebagai pusat produksi aksesori teknologi global.
2. Perhitungan nilai TKDN sesuai dengan Permenperin 29/2017
Atas dasar itu, Menperin mengaku belum memiliki dasar yang kuat untuk memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Selain itu, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) yang mengatur tentang batas minimum nilai TKDN yang harus dipenuhi oleh produsen HKT agar dapat memperoleh sertifikat TKDN dan izin edar.
"Perhitungan nilai TKDN dalam Permenperin 2017 hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, part langsung, atau bagian langsung dari HKT," ungkapnya.
Menurutnya negosiasi dengan Apple harus dilakukan menggunakan tiga skema agar Kementerian Perindustrian dapat mengeluarkan sertifikat TKDN. Melalui sertifikat tersebut, Apple bisa segera memasarkan iPhone 16 di pasar Indonesia.
"Suka atau tidak suka, mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur tersebut secara bersamaan," ungkapnya.
3. Apple harus memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia

Ia menegaskan bahwa Apple harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, baik terkait dengan investasi maupun dengan penghitungan TKDN, agar iPhone 16 bisa segera diperkenalkan dan dijual di tanah air.
"Negosiasi dengan kami itu rupanya tetap harus dilakukan oleh Apple dengan menggunakan skema tiga agar bisa kami mengeluarkan sertifikat TKDN (sehingga) Apple bisa segera jualan di Indonesia, khususnya iPhone 16-nya. Jadi suka atau tidak suka, mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur sebut secara bersamaan," sambungnya.
Sebagai contoh, kata Agus, sebuah perusahaan gawai membangun pabrik produksi untuk mengeluarkan produk berupa mobile phone yang berhubungan dengan HKT dan sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
"Maka kami kemarin menyampaikan counter-propos kepada Apple dan tentu wajar saja kalau Apple belum bisa secara instan memberikan jawaban kepada kami berkaitan dengan counter-propos yang sudah kami sampaikan kepada mereka,"jelasnya.