Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian PU bukan merupakan bentuk hukuman. Hal itu menjawab isu yang belakangan berkembang di media sosial (medsos).
Menurutnya, mutasi merupakan proses yang biasa dalam organisasi, terlebih bagi aparatur sipil negara (ASN) yang harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan instansi.
"Saya kadang-kadang bingung kenapa itu disebut sebagai hukuman. Enggak, enggak ada hukuman sih. Maksud saya proses biasa aja dan sebagai ASN menurut saya, menurut saya pribadi ya, ya harusnya bersedia ditempatkan di mana saja," katanya kepada jurnalis di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
