Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri PU Heran Mutasi Pegawai ke Daerah Dianggap Hukuman
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan mutasi pegawai bukan hukuman, melainkan proses normal bagi ASN yang harus siap ditempatkan sesuai kebutuhan instansi di seluruh Indonesia.
  • Dody mengingatkan ASN Kementerian PU agar tidak menganggap bekerja di Jakarta lebih bergengsi, karena setiap penugasan memiliki nilai dan kontribusi yang sama bagi pembangunan nasional.
  • Mutasi dilakukan untuk penataan organisasi dan pengawasan, agar pegawai tidak terlalu lama di satu posisi serta dapat menunjukkan kemampuan mereka di berbagai penugasan berbeda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian PU bukan merupakan bentuk hukuman. Hal itu menjawab isu yang belakangan berkembang di media sosial (medsos).

Menurutnya, mutasi merupakan proses yang biasa dalam organisasi, terlebih bagi aparatur sipil negara (ASN) yang harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan instansi.

"Saya kadang-kadang bingung kenapa itu disebut sebagai hukuman. Enggak, enggak ada hukuman sih. Maksud saya proses biasa aja dan sebagai ASN menurut saya, menurut saya pribadi ya, ya harusnya bersedia ditempatkan di mana saja," katanya kepada jurnalis di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

1. Mayoritas ASN PU memang bertugas di luar Jakarta

Logo Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dody mengatakan, Kementerian PU memiliki sekitar 38 ribu ASN. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 4 ribu orang yang bertugas di kantor pusat Jakarta. Selebihnya tersebar di berbagai daerah di Indonesia untuk membangun dan merawat infrastruktur.

Karena itu, menurutnya, penempatan ASN di luar Jakarta merupakan bagian dari tugas utama Kementerian PU yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur.

"Kan memang tugasnya Kementerian PU itu kan membangun dan merawat infrastruktur dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Jadi ya memang tugasnya ASN di Kementerian PU itu sebagian besar memang tidak di Jakarta. Jadi memang harus berada di luar Jakarta," tuturnya.

2. ASN diminta tidak menganggap Jakarta lebih bergengsi

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dody menilai, ASN Kementerian PU tidak boleh menganggap bekerja di Jakarta lebih bergengsi dibandingkan bertugas di daerah. Menurutnya, seluruh penugasan memiliki nilai yang sama karena mendukung pelaksanaan tugas kementerian di seluruh Indonesia.

"Tidak boleh ASN Kementerian PU itu mengasumsikan bahwa tinggal atau hidup kerja di Jakarta itu lebih bermartabat, lebih hebat dibandingkan dengan teman-temannya sembilan orang tadi yang sedang bertugas misalnya di Jayapura, misalnya di Merauke, misalnya di Ternate, atau di manapun gitu," kata dia.

3. Mutasi juga dilakukan untuk penataan organisasi

Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Dody mengatakan, alasan mutasi pegawai berbeda-beda. Salah satunya berkaitan dengan penataan organisasi di kementerian yang mengelola anggaran negara dalam jumlah besar.

Menurutnya, dari sisi pengawasan, seorang pegawai sebaiknya tidak terlalu lama menempati posisi yang sama. Dia menilai ada pegawai yang sudah berada di satu jabatan selama 10 hingga 15 tahun sehingga perlu dipindahkan untuk melihat kemampuan mereka di penugasan lain.

Dody mengatakan, perpindahan tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi sekaligus untuk menilai apakah pegawai yang bersangkutan dapat menunjukkan kemampuannya di tempat yang berbeda.

"Kementerian ini kan kementerian yang mengelola APBN sedemikian besarnya. Pengelolaan APBN sedemikian besarnya kalau menurut saya pribadi dari sisi audit itu orang per orang mestinya tidak boleh duduk di satu tempat lebih dari dua tahun," ujar Dody.

Curated For You

Editorial Team

Related Article