Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mitratel Mau Merger dengan 2 Anak Usaha, Ini Tujuannya
Tower Mitratel (Dok. TelkomGroup)
  • MTEL, anak usaha Telkom, akan merger dengan dua anak perusahaannya PST dan UMT untuk menyederhanakan struktur grup serta memperkuat posisi sebagai platform infrastruktur telekomunikasi terintegrasi.
  • Merger ditargetkan efektif pada 1 Juli 2026 dengan proses akhir berupa pembayaran kepada pemegang saham yang mengajukan pembelian kembali saham pada 17 Juli 2026.
  • Telkom tetap menjadi pemegang saham pengendali MTEL pascamerger, sementara perusahaan menyesuaikan ketentuan free float menjadi 18,91 persen sesuai regulasi BEI dan OJK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), yakni PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) akan melakukan merger atau penggabungan usaha dengan dua anak usahanya.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/6/2026), dua anak usaha itu adalah PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT).

Kedua perusahaan itu 100 persen sahamnya dimiliki oleh MTEL. Adapun merger dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kegiatan usaha yang telah berjalan, menyederhanakan struktur grup, meningkatkan efektivitas pengelolaan operasional, serta memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur telekomunikasi yang terintegrasi.

1. Bakal terjadi perubahan kegiatan usaha MTEL

Menara telekomunikasi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) . (dok. Mitratel)

MTEL merupakan entitas bisnis yang menjalankan kegiatan usaha instalasi telekomunikasi, konstruksi sentral telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel.

Kemudian, PST menjalankan kegiatan usaha konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel dan tanpa kabel, konsultasi dan perencanaan Internet of Things (IoT), penyediaan tenaga kerja waktu tertentu, perdagangan besar peralatan telekomunikasi, dan telekomunikasi lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya.

Adapun UMT menjalankan kegiatan usaha instalasi telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, jasa sistem telekomunikasi data, dan aktivitas konsultasi dan perancangan IoT.

Dengan merger, maka ada empat kegiatan usaha baru yang dijalankan MTEL, yakni internet service provider, konsultasi dan perancangan IoT, penyediaan tenaga kerja waktu tertentu, dan aktivitas telekomunikasi lainnya.

2. Proses merger ditargetkan rampung bulan depan

Menara Mitratel. (dok. Mitratel)

Merger MTEL dengan dua anaknya itu ditargetkan berlaku efektif per 1 Juli 2026 mendatang, alias 2 hari lagi.

Namun, perusahaan akan melakukan proses akhir, yakni penyelesaian pembayaran kepada pemegang saham yang berhak untuk dibeli kembali sahamnya yang telah menyampaikan formulir permohonan untuk dibeli sahamnya pada 17 Juli 2026.

3. Telkom tetap menjadi pemegang saham pengendali MTEL

The Telkom Hub/Dok. Telkom

Merger tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Undang-Undang Anti Monopoli, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

Merger itu tidak akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali maupun pemilik manfaat dari MTEL, di mana Telkom masih mengantongi 72 persen saham MTEL sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (3) POJK No. 45/2024 dan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018, serta Theodorus Ardi Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra akan tetap menjadi pemilik manfaat MTEL sesuai Perpres No. 13/2018.

Seiringan dengan merger ini, MTEL juga akan menyesuaikan ketentuan saham yang beredar atau free float, mengingat statusnya sebagai perusahaan terbuka.

Perusahaan tercatat yang memiliki jumlah saham free float sebesar 12,5 persen sampai dengan 15 persen per tanggal 31 Maret 2026, wajib memenuhi jumlah saham free float paling kurang 15 persen pada tanggal 31 Maret 2027.

Sebelum merger, jumlah saham free float MTEL adalah 13,58 persen. Dengan demikian, MTEL wajib memenuhi ketentuan minimal saham free flot minimal 15 persen pada 31 Maret 2027. Perseroan akan menyesuaikan ketentuan minimal saham free float menjadi 18,91 persen.

Editorial Team

Related Article