Harga BBM Nonsubsidi Dikabarkan Turun Bulan Depan, Bahlil: Kita Lihat Aja

- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belum memastikan penurunan harga BBM nonsubsidi pada Juli 2026 meski harga minyak dunia sedang turun, dan meminta publik menunggu perkembangan selanjutnya.
- Penetapan harga BBM nonsubsidi dilakukan tiap tanggal 1 setiap bulan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula perhitungan harga jual eceran.
- Harga BBM dihitung dari rata-rata harga minyak internasional serta kurs rupiah terhadap dolar AS, dan badan usaha wajib melaporkan setiap perubahan harga kepada Kementerian ESDM.
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia belum memastikan apakah harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi akan turun pada periode Juli 2026, seiring penurunan harga minyak dunia dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, perkembangan lebih lanjut perlu dilihat. Dia juga menilai pemberitaan mengenai potensi penurunan harga BBM perlu disikapi secara berimbang. Sebab, ketika harga minyak dunia naik selama lebih dari dua bulan hingga hampir tiga bulan, harga BBM nonsubsidi tidak langsung dinaikkan.
"Kita lihat aja. Teman-teman media, teman-teman juga harus fair dong. Pada saat harga minyak lagi naik, dua bulan lebih hampir tiga bulan, kan nggak kita naikkan. Masa baru naik dua minggu apa baru tiga minggu ya, teman-teman sudah tanya itu," kata Bahlil kepada jurnalis di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
1. Harga BBM nonsubsidi dievaluasi setiap bulan

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi selama ini dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan. Mekanisme tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula perhitungan harga jual eceran BBM.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi badan usaha BBM dalam menetapkan harga BBM nonsubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Perhitungan mengacu pada harga minyak dan kurs rupiah
.jpg)
Dalam lampiran Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 dijelaskan salah satu faktor utama penentuan harga BBM adalah rata-rata harga minyak internasional berdasarkan publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.
Perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi tersebut pada periode tanggal 25 dua bulan sebelumnya hingga tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan harga pada bulan berjalan.
Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga menjadi komponen dalam formula penetapan harga. Konversi dari dolar AS per barel ke rupiah per liter menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada periode yang sama, yakni dari tanggal 25 dua bulan sebelumnya hingga tanggal 24 satu bulan sebelumnya.
3. Badan usaha wajib melaporkan perubahan harga

Pemerintah juga mewajibkan seluruh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi melaporkan setiap penetapan maupun perubahan harga jual eceran BBM.
Kewajiban tersebut diatur dalam Diktum Ketiga Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Melalui ketentuan itu, badan usaha wajib menyampaikan laporan penetapan harga jual eceran kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan atau setiap kali terjadi perubahan harga.
















