Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai 2026, Kompensasi Energi Cair 70 Persen Setiap Bulan

IMG-20251023-WA0020.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trian)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kebijakan pembayaran kompensasi energi secara bulanan akan mulai dilaksanakan pada 2026 dan dipastikan tidak akan membebani keuangan negara.

Purbaya menjelaskan, skema baru ini akan mengubah pola pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan menjadi setiap bulan. Pemerintah akan membayarkan 70 persen dari total kompensasi setiap bulan hingga September, sementara sisa 30 persennya akan dibayarkan setelah proses audit selesai.

"Mulai tahun depan, setiap bulan kami bayar 70 persen. Nanti, sampai September, setelah diaudit baru sisanya 30 persen dibayarkan penuh," ujar Purbaya di Jakarta, dikutip, Jumat (24/10/2025).

1. Bantu cash flow Pertamina dan PLN

ilustrasi arus kas (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi arus kas (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, kebijakan ini justru akan membantu kondisi keuangan Pertamina dan PLN dalam jangka pendek. Dengan pembayaran yang lebih cepat, kedua perusahaan pelat merah itu tak perlu lagi menanggung tekanan arus kas (cash flow) atau meminjam dana dalam jumlah besar ke perbankan.

"Ini akan membantu keuangan Pertamina dan PLN, karena kebutuhan kas jangka pendek mereka bisa terpenuhi. Jadi tidak perlu terlalu banyak pinjam ke bank dengan segala kewajiban bunganya," jelasnya

2. Tidak akan membebani APBN

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Purbaya memastikan, skema pembayaran bulanan tersebut tidak menambah beban fiskal bagi pemerintah.

"Enggak (membebani). Keuangan kita cukup. Ini hanya soal cash flow saja," ujarnya.

3. Pembayaran subsidi dan kompensasi triwulan I dan II akan dibayarkan bulan ini

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, pembayaran subsidi kompensasi untuk triwulan I dan II 2025 akan dilakukan pada Oktober. Sementara, seluruh kewajiban subsidi tahun 2024 sudah dituntaskan.

Adapun untuk triwulan IV biasanya baru bisa dibayarkan di awal tahun berikutnya, lantaran masih menunggu proses verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga terkait.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

Bahlil Ancam Rumahkan Pegawai-Dirjen: Silakan Coba-coba Nyali Saya

24 Okt 2025, 15:05 WIBBusiness