Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) pada 9 November 2026.
Kebijakan ini akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform marketplace.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
"Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, Goto, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dikutip, Minggu (1/11/2026).
