Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mulai 9 November, GoTo-Shopee Wajib Pungut PPN Transaksi Digital

2 min read
Mulai 9 November, GoTo-Shopee Wajib Pungut PPN Transaksi Digital
Ilustrasi belanja online (pinterest.com)
  • Pemerintah mulai 9 November 2026 mewajibkan bank, fintech, dan marketplace seperti Shopee, Lazada, serta GoTo memungut dan menyetor PPN transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.
  • Kebijakan ini ditujukan mengoptimalkan penerimaan dari ekonomi digital dan memperkuat kondisi fiskal Indonesia, yang dinilai masih lemah oleh sejumlah pengamat internasional.
  • DJP menyiapkan 30 bank dan fintech sebagai calon pemungut, sambil berkoordinasi dengan OJK dan BI; enam platform sudah memungut PPN sejak akhir September 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) pada 9 November 2026.

Kebijakan ini akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform marketplace.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

"Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, Goto, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dikutip, Minggu (1/11/2026).

  1. 1. Strategi memperkuat penerimaan negara

    ilustrasi belanja online
    ilustrasi belanja online (unsplash.com/Swello)

    Menurut Hashim, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat penerimaan negara. Langkah ini sekaligus merespons sorotan sejumlah pengamat internasional terhadap kapasitas fiskal Indonesia.

    Ia menilai, optimalisasi pemungutan pajak dari transaksi digital dapat membantu memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini dinilai masih lemah.

    "Ini akan nanti memperbaiki situasi fiskal kita yang dianggap lemah oleh pengamat-pengamat luar negeri dan sebagainya, karena kita dianggap kurang mampu, kurang berdaya dananya," jelasnya.

  2. 2. DJP siapkan 30 bank dan fintech jadi pemungut PPN transaksi digital

    KTP Digital.jpg
    Ilustrasi fintech/Jirsak/Shutterstock

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 30 platform perbankan dan fintech sebagai calon pemungut PPN melalui mekanisme SPP-TDLN.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP telah bertemu dengan 30 penerbit instrumen pembayaran (issuer) potensial untuk membahas persiapan penunjukan sebagai pemungut pajak.

    Menurut Bimo, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur dan sistem dari masing-masing perbankan maupun fintech. Namun, ia belum merinci jumlah issuer yang nantinya akan ditunjuk secara resmi oleh pemerintah.

    "SPP TDLN yang ikut baru lima platform bank dan satu platform fintech. Saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November," jelasnya.

  3. 3. DJP berkoordinasi dengan OJK terkait perbankan yang pungut PPN siapkan diri

    ilustrasi QRIS
    ilustrasi QRIS (pexels.com/Pixabay)

    DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong para issuer segera menyiapkan diri sebelum kebijakan tersebut diberlakukan pada November 2026. Koordinasi ini turut mencakup integrasi sistem pembayaran internasional seperti Mastercard dan Visa.

    Bimo mengungkapkan, saat ini sudah ada lima platform perbankan dan satu platform fintech yang menjalankan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. Keenam platform tersebut mulai melakukan pemungutan sejak akhir September 2026.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More