Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan pita cukai hasil tembakau (CHT) 2023 terpenuhi di awal tahun mendatang. Dengan begitu, kebijakan baru tentang tarif CHT dapat berjalan baik di lapangan mulai tahun depan.
"Ketentuan sudah jelas, persiapan bahan baku produksi pita cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tahun 2023 juga telah selesai dilaksanakan. Saat ini konsorsium tinggal menunggu proses permintaan pencetakan dari Bea Cukai,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
Dia menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan baru tentang tarif cukai hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022.
“Bea Cukai pun telah mengeluarkan beberapa ketentuan, salah satunya Perdirjen Nomor 12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2023," ujar Nirwala.