Menentukan standar hidup layak melalui upah minimum adalah tantangan besar bagi pemerintah di tengah dinamika ekonomi global. Sayangnya, daftar negara dengan upah terendah di dunia masih menunjukkan ketimpangan yang nyata bagi kesejahteraan para pekerja.
Upah minimum sendiri merupakan batas bawah gaji yang diatur secara hukum agar perusahaan tidak mengeksploitasi tenaga kerja. Meski berfungsi sebagai pelindung hak dasar, besaran angka ini sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi, indeks biaya hidup, hingga kebijakan politik di masing-masing wilayah.
Berdasarkan data terbaru dari Velocity Global dan berbagai sumber ekonomi tahun 2026, berikut adalah daftar negara yang memiliki kebijakan upah paling minim. Penasaran negara mana saja dan di posisi berapa Indonesia berada? Yuk, simak ulasannya di bawah ini!
