Jakarta, IDN Times - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengantongi persetujuan restrukturisasi dari seluruh kreditur perbankan dari penandatanganan perubahan Master Restructuring Agreement (MRA) & Pokok Perubahan Terms KMK Penjaminan (KMKP).
Adapun total utang yang berhasil direstrukturisasi mencapai Rp26,3 triliun. Restrukturisasi yang diperoleh berupa pengurangan bunga hingga perpanjangan tenor.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, restrukturisasi disetujui oleh 21 bank, terdiri dari bank BUMN, bank swasta, hingga bank internasional.
“Kita bisa lihat tadi, tidak hanya dari bank BUMN, bank swasta, bahkan bank internasional yang percaya bahwa kinerja kami di Kementerian BUMN terus membaik,” kata Erick di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (6/9/2024).