ilustrasi sibuk bekerja. (pexels.com/Yan Krukov)
Seperti yang sempat disinggung di atas, NIB bermanfaat untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam hal perizinan. Beberapa manfaat NIB adalah:
1. Menjadi dokumen legalitas
Pelaku usaha yang memiliki NIB bisa lebih mudah mengurus dokumen legalitas usaha lainnya, seperti:
- NPWP perorangan maupun badan usaha
- Surat izin usaha di sektor perdagangan
- Terdaftar sebagai anggota BPJS
- Surat Pengesaha Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal.
2. Perizinan usaha jadi lebih mudah dan cepat
NIB bisa memudahkan pengusaha untuk mendapatkan perizinan usaha dengan lebih mudah dan cepat. Sebab NIB adalah identitas yang sudah terintegrasi dengan lembaga perizinan lainnya di Indonesia.
3. Menjadi lebih kredibel
Sebuah bisnis yang memiliki NIB akan terlihat lebih kredibel karena pendiriannya sudah diakui secara hukum melalui dokumen yang sah. Dengan begitu, sebuah bisnis akan lebih mudah dalam mendapatkan bantuan dana dari pihak luar. Misalnya dari investor atau lembaga keuangan bank maupun nonbank.
4. Mendapat perlindungan
Salah satu manfaat kepemilikan NIB bagi pelaku usaha adalah jaminan perlindungan dan keamanan hukum yang lebih besar daripada pengusaha tanpa NIB.
5. Memudahkan investasi dan pengajuan pinjaman
Manfaat NIB lainnya adalah dapat lebih mudah dalam mendapatkan investor atau mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan. Seperti yang disinggung di atas, kepemilikan NIB adalah ciri perusahaan yang sah atau legal secara hukum.
6. Dampingan usaha
Terakhir, manfaat NIB adalah untuk mendapat pendampingan atau training usaha bagi usaha mikro. Bentuk pendampingan bisa berupa program-program yang sudah disediakan pemerintah.