Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nike Digugat atas Penutupan Bisnis Kripto

Ilustrasi logo nike (unsplash.com/mojtaba mosayebzadeh)
Intinya sih...
  • Nike dihadapkan pada gugatan hukum oleh pembeli NFT .Swoosh yang merasa dirugikan karena penutupan platform kripto tersebut.
  • .Swoosh diluncurkan pada November 2022 untuk menjual NFT bertema Nike, menarik ribuan investor kripto dengan harga tinggi.
  • Penutupan .Swoosh menyebabkan nilai NFT Nike anjlok hingga 90 persen, para penggugat menuntut ganti rugi puluhan juta dolar AS.

Jakarta, IDN Times - Nike, raksasa apparel olahraga dunia, menghadapi gugatan hukum dari sekelompok pembeli non-fungible token (NFT) bertema Nike. Mereka mengklaim menderita kerugian besar akibat penutupan tiba-tiba platform kripto .Swoosh, yang diumumkan pada Kamis (24/4/2025).

Gugatan ini diajukan pada Jum'at (25/4/2025) di pengadilan federal New York, Amerika Serikat (AS). Para penggugat menuduh Nike tidak memberikan peringatan memadai atau rencana kompensasi bagi pengguna yang telah berinvestasi dalam NFT dan aset kripto lainnya, memicu kemarahan komunitas kripto global.

1. Latar belakang gugatan

Nike meluncurkan .Swoosh pada November 2022 sebagai platform berbasis blockchain untuk menjual NFT bertema mereknya, seperti sepatu virtual dan koleksi digital eksklusif. Platform ini menarik minat ribuan investor kripto yang membeli aset digital dengan harga tinggi, beberapa di antaranya mencapai ribuan dolar AS per item, dengan janji nilai jangka panjang.

Namun, pada Kamis (24/4/2025), Nike mengumumkan penutupan .Swoosh tanpa penjelasan rinci, hanya menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian strategi bisnis.

“Kami kecewa dengan kurangnya transparansi Nike. Mereka menjual mimpi digital, lalu menghilang begitu saja,” kata Michael Carter, salah satu penggugat, dikutip dari Reuters.

2. Dampak pada investor

Penutupan .Swoosh menyebabkan nilai NFT Nike anjlok di pasar sekunder, dengan beberapa koleksi kehilangan hingga 90 persen nilainya dalam hitungan jam. Para penggugat, yang sebagian besar adalah investor ritel, mengklaim mereka tidak diberi kesempatan untuk menjual aset mereka sebelum platform ditutup, sehingga terjebak dengan aset digital yang kini tidak berharga.

“Kami merasa dikhianati. Nike mempromosikan .Swoosh sebagai masa depan mode digital, tapi sekarang kami hanya punya token tak berguna,” ujar Sarah Lin, penggugat lainnya, dilansir dari Bloomberg.

Gugatan ini juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum perlindungan konsumen, dengan tuduhan bahwa Nike gagal mengungkapkan risiko investasi secara memadai.

3. Tanggapan Nike dan langkah hukum

Hingga Jumat (25/4/2025), Nike belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut, meskipun juru bicara perusahaan menyatakan sedang meninjau klaim tersebut. Analis hukum memperkirakan kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam regulasi bisnis kripto yang melibatkan merek besar, terutama terkait tanggung jawab perusahaan terhadap aset digital.

Para penggugat menuntut ganti rugi senilai puluhan juta dolar AS, termasuk pengembalian dana pembelian NFT dan kompensasi atas kerugian nilai aset. Sidang awal dijadwalkan pada Mei 2025, dengan potensi perhatian besar dari industri kripto dan mode.

“Kami ingin Nike bertanggung jawab atas janji-janji mereka,” tegas pengacara penggugat, David Thompson, dikutip dari The Wall Street Journal.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us