Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Bambang Trihatmodjo pada 27 Mei 2020 lalu. Hal ini berbuah pelaporan oleh putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut kepada sang menteri.
Keputusan Menkeu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Lantas, apa latar belakang Sri Mulyani memperpanjang pencegahan tersebut?