Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ojek Online Jadi Karyawan Tetap Dinilai Berdampak Besar ke Ekonomi

Aksi demonstrasi puluhan Driver dan Ojek Online di depan Kantor DPRD NTB, Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Aksi demonstrasi puluhan Driver dan Ojek Online di depan Kantor DPRD NTB, Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Modantara menolak wacana komisi tunggal 10 persen kepada seluruh platform ojek online karena dinilai tidak sesuai dengan dinamika industri dan dapat menghambat inovasi.
  • Reklasifikasi mitra pengemudi menjadi pegawai tetap dianggap dapat menghapus 70-90% pekerjaan di sektor ini, serta menyebabkan penurunan PDB Indonesia hingga 5,5%.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menanggapi wacana pemaksaan komisi tunggal 10 persen kepada seluruh platform ojek online. Kebijakan tersebut dinilai tak sesuai dengan dinamika industri.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, mengatakan, setiap platform memiliki model bisnis beragam berdasarkan layanan, pasar, dan strategi pemberdayaan mitra yang berbeda-beda.

Penyeragaman komisi justru dapat menghambat inovasi, mengancam layanan di daerah dengan margin rendah, serta memaksa efisiensi berlebihan yang berdampak pada kualitas pelayanan kepada konsumen.

"Dengan adanya wacana komisi tunggal 10 persen kepada seluruh platform tidak sesuai dengan dinamika industri. Platform memiliki model bisnis yang beragam, berdasarkan layanan, pasar, dan strategi pemberdayaan mitra yang berbeda-beda," kata dia, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025). 

1. Ojek online jadi karyawan tetap akan berdampak besar ke ekonomi

Aksi driver ojol di Kantor Gubsu (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Aksi driver ojol di Kantor Gubsu (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Modantara juga menyoroti wacana reklasifikasi mitra pengemudi menjadi pegawai tetap yang dianggap dapat menimbulkan dampak besar terhadap lapangan kerja dan perekonomian nasional.

Hasil studi Svara Institute (2023), perubahan status ini berpotensi menghapus 70 hingga 90 persen pekerjaan di sektor ini, serta menyebabkan penurunan produk domestik bruto (PDB) Indonesia hingga 5,5 persen atau sekitar Rp178 triliun.

“Ketika niat melindungi justru membuat jutaan mitra kehilangan akses kerja fleksibel, kita perlu berhenti dan bertanya: siapa sebenarnya yang terlindungi?” kata Agung.

2. Daya beli konsumen harus dipertimbangan

Ilustrasi Grab/ IDN TImes Dini Suciatiningrum
Ilustrasi Grab/ IDN TImes Dini Suciatiningrum

Terkait tuntutan penyesuaian tarif, Modantara mendukung upaya peningkatan kesejahteraan mitra, tetapi menolak pendekatan seragam yang tidak mempertimbangkan kondisi lapangan.

Agung mengingatkan, daya beli konsumen, biaya operasional, serta variasi wilayah layanan harus menjadi pertimbangan utama.

"Kita harus memperhatikan biaya operasional dan taraf hidup mitra, namun tarif yang terlalu tinggi akan menurunkan minat konsumen, percuma tarif yang tinggi namun yang beli tidak ada," kata Agung.

3. Dampak ekonomi reklasifikasi dan kebijakan seragam

Upaya afirmasi pemerintah buat Driver Ojol (Dok. IDN Times)
Upaya afirmasi pemerintah buat Driver Ojol (Dok. IDN Times)

Dalam lembar fakta yang disertakan, Modantara mencatat, pemaksaan reklasifikasi mitra sebagai karyawan tetap dapat berdampak luas, seperti hilangnya akses layanan bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang difabel. 

Termasuk, penurunan pendapatan UMKM yang bergantung pada layanan pengantaran, lonjakan pengangguran informal akibat hilangnya fleksibilitas kerja hingga efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak, dan stabilitas sosial.

Modantara juga mencatat, industri mobilitas dan pengantaran digital saat ini menyumbang sekitar 2 persen PDB nasional, serta mendukung lebih dari 1,5 juta UMKM.

"Ekosistem mobilitas digital yang sehat membutuhkan kebijakan yang adil, inklusif, dan berpijak pada realitas ekonomi," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us