Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan perubahan peraturan mengenai fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online atau pinjol. Tidak hanya itu, OJK juga akan mengeluarkan aturan tentang ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB), yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).