Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengisyaratkan akan melarang profesi debt collector atau penagih utang yang selama ini sering digunakan oleh lembaga pemberi pinjaman.
"Kami juga berpikir bahwa penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," kata Wimboh dalam Seminar Edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum", Jumat (11/2/2022).