Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 75 persen dari total 960 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dikenakan kewajiban pemenuhan 15 persen free float saham pada tahun pertama penerapannya.
Sebagai informasi, penerapan free float saham minimal 15 persen bakal dilakukan secara bertahap selama tiga tahun mulai 2026.
"Kemarin itu dari sisi market cap kita targetkan mungkin total jumlah emitennya akan mencapai angka sekitar 75 persen, yang bisa kita dorong ke 15 persen tahun pertama dari total 960-an emiten," ujar Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
