Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi 11 perusahaan asuransi bermasalah. Meski demikian belum diungkapkan secara detail identitas perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sebanyak 11 perusahaan asuransi bermasalah berada dalam pengawasan karena perusahaan tersebut masuk ke dalam kategori tidak normal.
“Ada 11 perusahaan, tapi kami tidak bisa menyebut satu persatu namanya, tetapi mungkin kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada 9 perusahaan asuransi, yaitu 6 perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023, Senin (3/4/2023).