Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan melakukan upaya perlawanan hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life. OJK kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya pun tengah menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan.
“Atas adanya putusan PTTUN dimaksud OJK telah melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. OJK menghargai putusan PTTUN dan tetap memantau proses yang berlangsung” kata Ogi dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).