Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. Untuk itu, OJK mengingatkan baik masyarakat maupun influencer agar berhati-hati terhadap produk investasi atau layanan jasa keuangan.
"Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Sementara itu para influencer, diminta memastikan produk dan layanan jasa keuangan yang mereka pasarkan telah memiliki izin. Ini untuk menjamin masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.
Hal ini disampaikan di tengah kasus YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz yang membuat konten investasi bodong Binomo. Indra mengenal binary option lewat iklan YouTube, kemudian menggunakan binary option Binomo sejak 2018. Crazy rich Medan itu juga pernah membuat pernyataan bahwa Binomo legal di Indonesia.