OJK Rilis Aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

- Perpanjangan wewenang OJK POJK sebagai tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan.
- Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
- POJK 38/2025 mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan laporan pelaksanaan putusan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Jakarta, IDN Times - Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan terus menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komitmen itu dibuktikan lewat terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
"Sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dikutip dari ANTARA, Selasa (20/1/2026).
1. Perpanjangan wewenang OJK

POJK merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," kata Ismail.
2. Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK

Adapun gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), baik memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
"Dalam pelaksanaan gugatan, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya," tutur Ismail.
Dalam penyusunan POJK, Ismail menjelaskan, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung (MA). Hal itu guna memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
3. Beberapa hal yang diatur POJK 38/2025

POJK 38/2025 berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Beleid tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
2. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
3. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan
5. Laporan Pelaksanaan Putusan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK berharap dapat memperkuat peran dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

















