Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, regulasi baru ini sebagai upaya untuk mendorong industri BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan. Dengan demikian BPR mampu mencapai skala usaha atau economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (4/7/2026).
