OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari, Nasabah Diminta Tenang

- OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026 setelah bank gagal memperbaiki rasio modal dan likuiditas meski telah diberi waktu penyehatan.
- LPS menetapkan langkah likuidasi terhadap BPR Pembangunan Nagari dan memastikan dana nasabah tetap dijamin sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
- OJK menyebut sebagian besar pencabutan izin BPR disebabkan praktik fraud dan manajemen buruk, namun jumlah penutupan menurun pada 2025 berkat pengawasan yang makin efektif.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Bank yang berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, ini sebelumnya masuk dalam pengawasan ketat OJK.
Sejak 5 Maret 2025, PT BPR Pembangunan Nagari ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen.
"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK dalam pengumuman resmi, dikutip Jumat (4/3/2026).
1. OJK sudah berikan waktu pengurus BPR untuk lakukan perbaikan tapi tak berikan hasil

Pada 3 Maret 2026, bank tersebut masuk dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk menyehatkan bank, khususnya menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas, sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan bank melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha. Menindaklanjuti hal ini, OJK resmi mencabut izin usaha bank berdasarkan Pasal 19 POJK.
Dengan pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. OJK meminta nasabah agar tetap tenang, karena dana di BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
2. LPS minta OJK lakukan likuidasi ke PT BPR Pembangunan Nagari

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pembangunan Nagari, ditetapkan cara penanganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," begitu pernyataan LPS.
Dengan demikian, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mayoritas pencabutan izin BPR disebabkan oleh fraud
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) selama ini sebagian besar disebabkan oleh praktik fraud dan manajemen yang buruk. Adapun penurunan jumlah penutupan BPR/BPRS mencerminkan upaya penguatan industri perbankan rakyat.
"Dapat kami sampaikan, BPR/BPRS yang dicabut izinnya selama beberapa tahun terakhir merupakan bank yang mengalami permasalahan dan kinerja buruk akibat insiden fraud atau penerapan prinsip tata kelola dan kehati-hatian kurang memadai," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Desember 2025, 9 Januari 2026 lalu.
Sepanjang 2025, OJK hanya mencabut izin tujuh BPR/BPRS, jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 bank. Penurunan ini menunjukkan perbaikan kinerja dan pengawasan yang lebih efektif terhadap industri perbankan rakyat. Dian menyatakan, langkah OJK dalam mencabut izin usaha tetap merupakan bagian dari pengawasan proaktif untuk menjaga stabilitas industri serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.



















