Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Terbitkan Peraturan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Efek

IDNTimes/Holy Kartika

Jakarta, IDN Times - OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

"POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," kata Anto, Jumat (17/6/2022).

1. Peraturan baru bahas soal pengaturan terkait investasi pembelian saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ketentuan baru ini, kata Anto, menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

"Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan," ucap Anto.

2. Peraturan baru juga atur soal sektor jasa keuangan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimadja

Sedangkan, POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

"Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda," ujarnya.

3. Kewajiban pelaporan perusahaan efek juga diatur dalam pertauran yang baru

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dikatakan Anto, POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.

"Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK. Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan," katanya.

4. Kewajiban penyampaian laporan berkala oleh perusahaan efek dicabut

ilustrasi pergerakan saham (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam peraturan nomor X.E.1 lampiran keputusan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan nomor KEP-460/BL/2008 tentang kewajiban penyampaian laporan berkala oleh perusahaan efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafit Yudi Suprobo
EditorHafit Yudi Suprobo
Follow Us