Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan iuran Tabungan Perumahan (Taperum) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya berkisar Rp3 ribu sampai Rp10 ribu per bulan sejak tahun 1993 sampai 2020.
Hal itulah yang menyebabkan dana Taperum yang diterima para pensiunan PNS jumlahnya kecil. Dalam hal ini, Yeka menjawab keluhan PNS terkait pengembalian dana Taperum dengan nominal kecil.
“Jadi ekspektasi masyarakat yang pernah menjadi peserta Bapertarum, ekspektasinya memang tidak banyak,” kata Yeka usai menemui Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Jakarta, Senin (10/6/2024).