Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Direktorat Jederal Pajak (DJP) menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

  • Sebanyak 215 perusahaan PMSE telah pungut dan setorkan PPN sebesar Rp34,54 triliun

  • Penerimaan pajak di sektor ekonomi digital capai Rp44,55 triliun per November 2025

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Penunjukan ini menandai semakin pesatnya perkembangan sektor ekonomi digital di Indonesia yang berkontribusi pada penerimaan negara.

Selain OpenAI, DJP juga menunjuk dua perusahaan lainnya, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, untuk menjalankan tugas yang sama dalam sektor ekonomi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pemungutan PPN oleh perusahaan berbasis akal imitasi (AI) seperti OpenAI menunjukkan betapa pentingnya sektor digital dalam perekonomian Indonesia.

"Ini menunjukkan bahwa sektor digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara," ujar Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11/2025).

1. Sebanyak 215 perusahaan PMSE sudah pungut dan setorkan PPN sebesar Rp34,54 triliun

Ilustrasi Pajak Investasi (Sumber : Pexel)

Rosmauli menjelaskan, tidak semua perusahaan yang ditunjuk telah menjalankan kewajibannya. Karena itu, DJP mencabut data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Ia menjelaskan, hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat ada 215 perusahaan PMSE yang telah memungut dan menyetorkan PPN, dengan total setoran mencapai Rp34,54 triliun. Setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

2. Penerimaan pajak di sektor ekonomi dgital capai Rp44,55 triliun per November

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia tercatat mencapai Rp44,55 triliun hingga November 2025.

Angka ini terdiri dari pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp4,27 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.

3. Rincian penerimaan dari pajak kripto hingga fintech

ilustrasi kripto (pexels.com/Alesia Kozik)

Berikut rincian dan komponen dari penerimaan pajak kripto, fintech hingga SIPP

  • Penerimaan Pajak Kripto

Total hingga November 2025: Rp1,81 triliun

2022: Rp246,45 miliar

2023: Rp220,83 miliar

2024: Rp620,4 miliar

2025: Rp719,61 miliar

Komposisi:

PPh Pasal 22: Rp932,06 miliar

PPN DN: Rp875,23 miliar

  • Penerimaan Pajak Fintech

Total hingga November 2025: Rp4,27 triliun

2022: Rp446,39 miliar

2023: Rp1,11 triliun

2024: Rp1,48 triliun

2025: Rp1,24 triliun

Komposisi:

PPh Pasal 23 (bunga pinjaman WPDN & BUT): Rp1,17 triliun

PPh Pasal 26 (bunga pinjaman WPLN): Rp724,5 miliar

PPN DN

  • Pajak SIPP (usaha ekonomi digital lainnya)

Total hingga November 2025: Rp3,94 triliun

2022: Rp402,38 miliar

2023: Rp1,12 triliun

2024: Rp1,33 triliun

2025: Rp1,09 triliun

Komposisi:

PPh Pasal 22: Rp284,42 miliar

PPN: Rp3,65 triliun

Editorial Team