Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Penunjukan ini menandai semakin pesatnya perkembangan sektor ekonomi digital di Indonesia yang berkontribusi pada penerimaan negara.
Selain OpenAI, DJP juga menunjuk dua perusahaan lainnya, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, untuk menjalankan tugas yang sama dalam sektor ekonomi digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pemungutan PPN oleh perusahaan berbasis akal imitasi (AI) seperti OpenAI menunjukkan betapa pentingnya sektor digital dalam perekonomian Indonesia.
"Ini menunjukkan bahwa sektor digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara," ujar Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11/2025).
