Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pabrik Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun Dinilai Bisa Ganggu Investasi
Ilustrasi lahan kebun tebu. IDN Times/Riyanto.
  • Wacana wajib kebun tebu bagi pabrik gula rafinasi dinilai mengganggu investasi karena model bisnisnya berbasis pengolahan raw sugar impor di dekat pelabuhan, bukan perkebunan terintegrasi.
  • Ketersediaan lahan, logistik tebu, dan pola kemitraan menjadi tantangan; tanpa pengaturan jelas, kebijakan berpotensi meminggirkan petani serta meningkatkan biaya produksi dan harga gula.
  • Produktivitas tebu nasional masih rendah, dengan rendemen rata-rata 6-7 persen dan produksi sekitar 5 ton per hektare; peningkatan daya saing dinilai penting untuk mendukung swasembada gula.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah ingin pabrik gula rafinasi punya kebun tebu sendiri. Anthony dan Khudori bilang ini bisa susah. Banyak pabrik ada dekat pelabuhan dan memakai gula dari luar negeri. Kebun mungkin jauh dan tebu susah dibawa. Petani juga harus tetap punya tempat bekerja. Sekarang gula dari kebun kita masih belum banyak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wacana pemerintah yang mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri dinilai berpotensi memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakpastian investasi, posisi petani, hingga tantangan penyediaan lahan dan logistik.

Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, industri gula rafinasi sejak awal dirancang sebagai industri pengolahan (refinery), bukan industri perkebunan yang terintegrasi dengan budidaya tebu.

“Pasti (mengganggu investasi), jadi ini kan dua hal yang sangat berbeda. Satu adalah industri untuk pengolahan, lalu mereka diminta untuk menghadapi perkebunan, itu pertama,” kata dia dikutip Sabtu (1/8/2026).

Anthony juga mengingatkan pengembangan perkebunan tebu tetap membutuhkan keterlibatan petani. Tanpa pola kemitraan yang jelas, perusahaan berpotensi mengambil alih kegiatan budidaya sehingga ruang usaha petani semakin terbatas.

Sebagai perbandingan, dia menyinggung industri kelapa sawit yang berkembang dari sektor perkebunan sebelum terintegrasi dengan industri pengolahan. Dalam model tersebut, porsi perkebunan rakyat dinilai lebih kecil dibandingkan perusahaan besar yang terintegrasi.

1. Ketersediaan lahan jadi tantangan

ilustrasi kebun tebu (pexels.com/Oleksandr P)

Anthony mempertanyakan kesiapan lahan apabila seluruh perusahaan gula rafinasi diwajibkan memiliki perkebunan tebu. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan tanpa mempertimbangkan lokasi serta desain industri yang telah berjalan selama ini.

Dia menjelaskan, mayoritas pabrik gula rafinasi dibangun di kawasan pelabuhan karena bahan bakunya berupa gula kristal mentah (raw sugar) impor. Kondisi tersebut membuat rantai pasok industri sangat bergantung pada akses pelabuhan.

Jika perusahaan harus memiliki kebun sendiri, tantangan baru akan muncul pada aspek transportasi dan distribusi tebu. Anthony menilai, kondisi itu berpotensi menimbulkan dua persoalan, yakni mengurangi kepastian investasi dan meminggirkan petani apabila tidak disertai pola kemitraan yang jelas.

Menurut dia, pemisahan pasar gula kristal putih dan gula kristal rafinasi selama ini bertujuan melindungi petani agar impor tidak menekan harga gula konsumsi. Karena itu, pemenuhan kebutuhan gula kristal putih seharusnya tetap menjadi prioritas mengingat produksi domestik belum mencukupi.

Anthony juga menilai upaya mencapai swasembada gula tidak cukup hanya dengan memperluas areal tanam. Persoalan utama justru terletak pada daya saing industri gula nasional yang masih tertinggal dibandingkan produk impor.

Dia menyebut harga gula dalam negeri masih jauh lebih tinggi akibat biaya produksi yang belum efisien. Menurut dia, harga gula bahkan berpotensi naik sekitar 30-40 persen apabila produktivitas tetap seperti saat ini.

“Kalau kebijakan ini dipaksakan sementara produktivitas tidak berubah, maka biaya produksi gula rafinasi akan semakin meningkat,” katanya.

2. Dinilai memicu ketidakpastian hukum

Ilustrasi regulasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Anthony menilai, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak semestinya diterapkan secara mendadak kepada industri yang sejak awal dibangun dengan model bisnis berbeda.

Dia mengatakan kewajiban memiliki perkebunan sendiri memerlukan banyak pertimbangan, mulai dari kemampuan perusahaan, kebutuhan investasi, hingga sumber lahan yang akan digunakan. Anthony juga mengaku belum menemukan negara lain yang mewajibkan industri pengolahan memiliki perkebunan sendiri sebagai syarat menjalankan usaha.

“Apakah lahannya harus membeli atau seperti apa? Hal-hal seperti itu justru menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha,” kata dia.

Meski mendukung target swasembada gula, dia menilai pemerintah perlu lebih dahulu meningkatkan daya saing industri gula nasional. Sebab, apabila biaya produksi di dalam negeri lebih tinggi dibandingkan negara lain, selisih biaya tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen.

Selain itu, dia mengingatkan pemerintah perlu menghitung secara menyeluruh penggunaan lahan apabila dibutuhkan tambahan sekitar 500 ribu hektare. Menurutnya, perlu dipastikan tebu menjadi komoditas dengan manfaat ekonomi paling optimal dibandingkan komoditas lain.

Anthony juga menyoroti karakteristik tanaman tebu yang membutuhkan waktu sekitar 10 bulan hingga satu tahun untuk dipanen, sehingga perhitungan terhadap pendapatan petani perlu dilakukan secara cermat.

3. Produktivitas tebu masih rendah

Ilustrasi pohon tebu sebelum pengolahan (paxels.com/Carbell Sarfo)

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengatakan produksi gula konsumsi nasional tahun lalu mencapai sekitar 2,7 juta ton dengan luas panen sekitar 560 ribu hingga 570 ribu hektare.

Meski produksi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dia mempertanyakan kenaikan tersebut karena produktivitas tebu dinilai belum mengalami perubahan berarti.

“Nah kira-kira faktor apa yang mengungkit, yang mendorong kenaikan produksi gula dan kenaikan luas panen tebu gitu. Karena kalau mengacu dari data-data yang ada ya, sebetulnya memang luas panen tebu itu kan fluktuatif gitu, naik turun-naik turun, ya antara 480-500 gitu ya, 500 ribu hektare, sekitar itu sekitar 450-500,” ujar Khudori.

Dia mengatakan tambahan produksi sekitar 100 ribu ton sebenarnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi nasional yang berada di kisaran 2,8 juta ton. Bahkan, jika menggunakan definisi swasembada dari Menteri Pertanian, yakni 90 persen kebutuhan dipenuhi produksi dalam negeri, Indonesia dinilai sudah mendekati target tersebut.

Terkait kewajiban integrasi industri gula dengan perkebunan, Khudori menyebut ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014 tanpa membedakan industri gula konsumsi dan gula rafinasi. Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, muncul pengecualian bagi industri gula rafinasi melalui bagian penjelasan pasal.

Menurut dia, apabila aturan di bawah bertentangan dengan undang-undang, ketentuan tersebut semestinya tidak berlaku. Meski demikian, persoalan utamanya bukan hanya pada aspek hukum, melainkan juga penerapannya di lapangan.

Khudori menjelaskan sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia dibangun di sekitar pelabuhan sebagai pabrik yang berdiri sendiri tanpa terintegrasi dengan perkebunan. Karena menggunakan bahan baku raw sugar impor, perusahaan harus mengubah sistem pengolahan apabila diwajibkan memiliki kebun sendiri.

“Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru,” katanya.

Khudori menambahkan rendahnya produktivitas masih menjadi persoalan utama industri gula nasional. Dia menyebut Indonesia pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia pada era 1930-an dengan rendemen mencapai 11-13 persen. Kini rendemen rata-rata hanya sekitar 6-7 persen, sementara produksi gula per hektare turun dari sekitar 15 ton menjadi sekitar 5 ton.

Menurut dia, kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kualitas benih, riset, hingga praktik budidaya. Padahal, Indonesia pernah memiliki pusat riset gula di Pasuruan yang menjadi rujukan pengembangan varietas tebu di berbagai negara produsen gula.

Editorial Team

Related Article