Ilustrasi pohon tebu sebelum pengolahan (paxels.com/Carbell Sarfo)
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengatakan produksi gula konsumsi nasional tahun lalu mencapai sekitar 2,7 juta ton dengan luas panen sekitar 560 ribu hingga 570 ribu hektare.
Meski produksi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dia mempertanyakan kenaikan tersebut karena produktivitas tebu dinilai belum mengalami perubahan berarti.
“Nah kira-kira faktor apa yang mengungkit, yang mendorong kenaikan produksi gula dan kenaikan luas panen tebu gitu. Karena kalau mengacu dari data-data yang ada ya, sebetulnya memang luas panen tebu itu kan fluktuatif gitu, naik turun-naik turun, ya antara 480-500 gitu ya, 500 ribu hektare, sekitar itu sekitar 450-500,” ujar Khudori.
Dia mengatakan tambahan produksi sekitar 100 ribu ton sebenarnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi nasional yang berada di kisaran 2,8 juta ton. Bahkan, jika menggunakan definisi swasembada dari Menteri Pertanian, yakni 90 persen kebutuhan dipenuhi produksi dalam negeri, Indonesia dinilai sudah mendekati target tersebut.
Terkait kewajiban integrasi industri gula dengan perkebunan, Khudori menyebut ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014 tanpa membedakan industri gula konsumsi dan gula rafinasi. Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, muncul pengecualian bagi industri gula rafinasi melalui bagian penjelasan pasal.
Menurut dia, apabila aturan di bawah bertentangan dengan undang-undang, ketentuan tersebut semestinya tidak berlaku. Meski demikian, persoalan utamanya bukan hanya pada aspek hukum, melainkan juga penerapannya di lapangan.
Khudori menjelaskan sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia dibangun di sekitar pelabuhan sebagai pabrik yang berdiri sendiri tanpa terintegrasi dengan perkebunan. Karena menggunakan bahan baku raw sugar impor, perusahaan harus mengubah sistem pengolahan apabila diwajibkan memiliki kebun sendiri.
“Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru,” katanya.
Khudori menambahkan rendahnya produktivitas masih menjadi persoalan utama industri gula nasional. Dia menyebut Indonesia pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia pada era 1930-an dengan rendemen mencapai 11-13 persen. Kini rendemen rata-rata hanya sekitar 6-7 persen, sementara produksi gula per hektare turun dari sekitar 15 ton menjadi sekitar 5 ton.
Menurut dia, kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kualitas benih, riset, hingga praktik budidaya. Padahal, Indonesia pernah memiliki pusat riset gula di Pasuruan yang menjadi rujukan pengembangan varietas tebu di berbagai negara produsen gula.