Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5 persen menjadi 10 persen tahun ini.

Kenaikan PPKB tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut telah ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen)," tulis Pasal 24 ayat (1) peraturan tersebut, dikutip Senin (29/1/2024).

1. Kenaikan BBM kendaraan umum

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain mengatur soal kenaikan tarif PBBKB, beleid tersebut juga mengatur tarif PBBKB untuk kendaraan umum.

"Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi," sebut Pasal 24 ayat 2 beleid tersebut.

2. Bisa berdampak pada kenaikan harga BBM

Editorial Team

Tonton lebih seru di