Jakarta, IDN Times - Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5 persen menjadi 10 persen tahun ini.
Kenaikan PPKB tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut telah ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen)," tulis Pasal 24 ayat (1) peraturan tersebut, dikutip Senin (29/1/2024).