Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal memberikan dua insentif fiskal untuk pengusaha yang keberatan dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).
"Besaran insentif pajak PPh Badan DTP sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen," tutur Airlangga dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Adapun aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.