Teknologi digital telah berkembang sangat pesat, yang menjadikan kehidupan manusia lebih mudah. Di Era Digital ini, informasi terbaru bisa didapatkan lebih cepat dan efesien. Manfaat lainnya, terbentuk sistem e-commerce dan bermunculan pelaku startup.
Melihat perkembangan tersebut, pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait penarikan pajak untuk bisnis jual beli online atau e-commerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa tujuan mekanisme pengenaan pajak. Misalnya untuk mendorong perusahaan rintis agar semakin berkembang dan maju di era digital saat ini.