Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pakar Nilai BBM Non-subsidi Naik Tak Pengaruhi Ekonomi Masyarakat
Pengisian BBM di SPBU Veteran Palembang pasca kenaikan BBM Non-Subsidi yang berlaku pukul 00.00 WIB, Sabtu (18/4/2026) (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Kenaikan harga BBM non-subsidi sejak 18 April 2026 dinilai sebagai langkah korektif pemerintah yang menyesuaikan mekanisme pasar tanpa mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
  • Pakar menilai dampak kenaikan BBM non-subsidi terhadap inflasi dan daya beli minim karena konsumennya terbatas, berbeda dengan BBM subsidi seperti Pertalite dan solar yang berpengaruh langsung pada kebutuhan pokok.
  • Pemerintah diimbau memperketat aturan agar BBM subsidi tidak disalahgunakan, sekaligus menjaga efisiensi konsumsi energi dan memastikan distribusi tetap tepat sasaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku sejak 18 April 2026 dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Sejumlah pakar menilai kebijakan ini justru menjadi langkah korektif pemerintah yang tetap menjaga daya beli publik.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyebut kebijakan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme pasar dan tidak perlu dikhawatirkan berlebihan.

1. Kenaikan BBM nonsubsidi menyesuaikan harga minyak dunia

PT Pertamina Patra Niaga pastikan harga BBM subsidi dan non-subsidi di SPBU tidak mengalami perubahan, Rabu (1/4/2026). Foto Pertamina

Fahmy menjelaskan, kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan bentuk penyesuaian yang seharusnya dilakukan sejak harga minyak dunia mengalami lonjakan. Bahkan, menurutnya, Indonesia tergolong terlambat dibanding negara lain.

"Saya kira sudah tepat. Bahkan ini menjadi koreksi dari kebijakan sebelumnya yang tidak menaikkan harga BBM non-subsidi. Selama ini harga BBM non-subsidi, khususnya RON 92 ke atas, memang ditentukan oleh mekanisme pasar sesuai dengan kondisi ekonomi," kata Fahmy dalam keterangannya, dikutip Senin (20/4/2026).

Keputusan pemerintah sebelumnya yang tidak menaikkan harga, menurutnya justru tidak sejalan dengan dinamika pasar global.

"Ketika pemerintah sebelumnya tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi, menurut saya itu keputusan yang keliru. Dan sekarang dikoreksi dengan kenaikan pada 18 April ini," ujar Fahmy.

2. Dampak bahaya jika yang dinaikkan BBM subsidi

Antrean di SPBU Pontianak terpantau normal. (IDN Times/Teri).

Menurut Fahmy, kenaikan harga BBM non-subsidi tidak akan memberikan tekanan besar terhadap masyarakat. Hal ini karena pengguna BBM jenis tersebut relatif terbatas dan bukan sektor yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok.

"Pengaruhnya terhadap masyarakat menurut saya tidak signifikan. Karena konsumen BBM non-subsidi jumlahnya tidak sebesar pengguna pertalite dan solar. Selain itu, BBM non-subsidi juga tidak digunakan untuk angkutan kebutuhan pokok," jelasnya.

Dia menegaskan, kondisi akan berbeda jika yang dinaikkan adalah BBM subsidi, seperti Pertalite dan solar, yang memiliki dampak langsung terhadap inflasi dan daya beli.

"Kalau Pertalite dan solar dinaikkan, itu pasti memicu inflasi dan menurunkan daya beli. Jadi keputusan menaikkan BBM non-subsidi, tetapi menahan subsidi, menurut saya sudah tepat," kata Fahmy.

Terkait potensi perpindahan konsumen ke BBM subsidi, Fahmy menilai hal tersebut kecil kemungkinan terjadi.

"Risiko itu pasti ada, tetapi kecil. Karena pengguna BBM non-subsidi umumnya pemilik mobil pribadi, bahkan mewah. Mereka tidak serta-merta pindah ke BBM subsidi karena bisa berdampak pada mesin kendaraan. Apalagi harga Pertamax dan Pertamax Green juga tidak naik," ujarnya.

3. Pemerintah diminta antisipasi risiko penyalahgunaan

Warga mengantre SPBU di Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Senada dengan Fahmy, pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Manado (Unima), Robert Winerungan, menilai menilai kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, sekaligus mengendalikan inflasi. Dia juga menyoroti, harga BBM di Indonesia masih relatif murah dibandingkan banyak negara lain.

Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah untuk tetap mengantisipasi potensi penyalahgunaan BBM subsidi melalui aturan yang lebih tegas.

"Perlu ada aturan, misalnya kendaraan dengan harga di atas Rp500 juta tidak boleh mengonsumsi BBM bersubsidi. Jangan sampai ada yang memanfaatkan kebijakan ini untuk kepentingan pribadi," ujar Robert.

Selain itu, dia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga konsumsi energi tetap efisien serta memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lancar.

Sebagai informasi, mengutip situs MyPertamina, sejumlah harga BBM non-subsidi mengalami kenaikan signifikan per 18 April 2026. Pertamax Turbo kini dibanderol Rp19.400 per liter dari sebelumnya Rp13.100. Dexlite naik menjadi Rp23.600 dari Rp14.200, sementara Pertamina Dex menjadi Rp23.900 dari Rp14.500.

Meski demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi serta beberapa BBM nonsubsidi seperti Pertamax (RON 92) yang tetap di Rp12.300 dan Pertamax Green di Rp12.900, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan global.

Editorial Team