Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Siang tadi, Senin (24/2), Rosan memastikan Dalam memastikan Danantara tak kebal hukum. Rosan menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk bertindak, terutama jika terdapat tindakan yang tidak patut atau bersifat kriminal di tubuh Danantara.
"Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," ujar Rosan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat melakukan audit, khususnya terhadap hal yang berkaitan dengan penugasan atau Public Service Obligation (PSO).
Roeslani menekankan berbagai pihak akan turut mengawasi dan berperan aktif dalam memastikan Danantara beroperasi tanpa melanggar aturan.
"Semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperan aktif dalam rangka memastikan bahwa kita berjalan dengan baik dan benar," tutur Rosan.