Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan segera berakhir pada 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 bagi wajib pajak badan. Sejak diberlakukannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak, seluruh proses pelaporan kini dilakukan secara digital dan terintegrasi dalam satu platform resmi. Dalam proses tersebut, setiap wajib pajak wajib mengisi Lampiran 1 Bagian A yang memuat daftar harta pada akhir tahun pajak.
Kolom ini penting karena mencerminkan kondisi kekayaan yang dimiliki atau dikuasai per 31 Desember tahun berjalan. Kesalahan dalam mengisi nilai atau jenis harta bisa menimbulkan ketidaksesuaian data dengan profil perpajakan di sistem DJP. Supaya prosesnya lancar dan gak bikin waswas, yuk pahami cara isi kolom harta di Coretax secara lengkap lewat panduan berikut ini.
