Tarif Ojol Antar Barang Masih Dirumuskan, Ini Penjelasan Menhub

- Pemerintah belum menetapkan tarif ojol untuk pengantaran barang dan makanan; besarannya masih dirumuskan dalam Rancangan Perpres transportasi daring.
- Perhitungan tarif barang akan mengacu pada komponen angkutan penumpang, seperti bensin dan perawatan, untuk menentukan batas tarif per kilometer.
- Cakupan Rancangan Perpres diperluas dari angkutan orang ke pengantaran barang dan makanan, dengan finalisasi melibatkan kementerian, lembaga terkait, serta Komdigi.
Jakarta, IDN Times - Tarif layanan pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol) belum ditetapkan pemerintah. Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menegaskan masalah tarif masih dirumuskan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Ini menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring. Penghitungan tarif pengantaran barang dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen biaya yang juga digunakan dalam menentukan tarif angkutan orang.
1. Tarif antar barang masih dalam perhitungan

Gubernur DKI Jakarta Pranono Anung dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meresmikan stasiun JIS, di Jakut, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Dudy mengatakan, pemerintah masih menghitung besaran tarif layanan pengantaran barang dalam rancangan Perpres. Perhitungan tarif batas atas dan bawah pengantaran barang disebut mempertimbangkan komponen tarif angkutan orang yang dihitung pihak Kemenhub.
“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama. Misalnya ada bensin, ada perawatan, dan sebagainya. Itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” kata Dudy di Gedung DPR RI, Rabu (19/8/2026).
2. Libatkan Komdigi untuk perhitungan

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (IDN Times/Pitoko) Dudy mempertegas aturan soal pengantaran barang belum memiliki tarif yang ditetapkan. Sementara, tarif untuk pengantaran orang sudah ditetapkan sebelumnya. “Minimal itu sekitar Rp10.200, kalau tidak salah. Kalau di atas itu 11.200 juga, kalau saya tidak salah, kurang lebih ya,” kata Dudy.
Dudy memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan Komdigi untuk perhitungan tarif pengantaran barang yang masih digodok.
“Nah, untuk barang, ini yang sedang digodok ini kan, itu yang akan menghitung adalah Komdigi. Tapi memang referensinya adalah pengantaran yang dihitung oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan pengantaran orang,” kata Dudy.
3. Pengaturan Perpres Ojol kini diperluas

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (IDN Times/Pitoko) Rancangan Perpres transportasi daring dipastikan Dudy akan diperluas. Pemerintah memperluas cakupan aturan tersebut hingga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini juga menjadi bagian dari aktivitas pengemudi ojol.
“Dalam Perpres ini pengaturannya diperluas. Menjadi juga tidak hanya pengantaran orang, tapi juga pengantaran barang dan makanan. Sehingga ini kanalitas kementerian dan lembaga. Dan ini merupakan hal yang baru, di mana ada pengaturan terhadap barang dan makanan. Jadi kita perlu memfinalisasi,” kata Dudy.
“Terakhir memang sudah final dan ini masih difinalkan kembali, maksudnya supaya diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi dan juga sesuai dengan aturan yang bisa kita lakukan,” kata Dudy.




![[QUIZ] Dari MBTI, Ini Ide Bisnis yang Cocok untuk Kepribadian Introvert](https://image.idntimes.com/post/20240320/clay-banks-ox6sw103ktm-unsplash-474ffad107d58aa54aa53e1b1d562a46.jpg)















