Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan peraturan untuk mengatur penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah. Beleid itu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8º (delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 kilometer (KM) per jam pada segala kondisi jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Rabu (27/11).