Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Passenger Service Charge Dipangkas, Tiket Pesawat Nataru Lebih Murah?

Pesawat Batik Air. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Intinya sih...
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menurunkan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara.
  • Pengenaan tarif berlaku bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melayani rute dan/atau ke bandar udara dengan pengelolaan di bawah Ditjen Hubud.
  • Pengenaan tarif PNBP sebesar 50 persen berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 serta periode pemesanan tiket mulai tanggal 25 November 2024.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) memutuskan pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara selama periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandaraudaraan tersebut biasa dikenal sebagai passenger service charge (PSC).

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU tahun 2024 yang diterbitkan pada 22 November 2024.

1. Pemberlakuan keputusan terbaru Ditjen Hubud

Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Herka Yanis)

Pengenaan tarif tersebut berlaku bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute dan dan/atau ke bandar udara dengan pengelolaan di bawah Ditjen Hubud.

Sementara itu, jenis pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen berupa:

a. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)

b. Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara

c. Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara

d. Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara

Di sisi lain, pengenaan tarif PNBP sebesar 50 persen sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diberikan sesuai dengan jam operasi masing-masing bandar udara.

2. Mulai berlaku sejak 19 Desember

Potret kabin pesawat (IDN Times/Dina Fadilla Salma)

Pengenaan tarif PNBP sebesar 50 persen sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama berlaku untuk:

a. pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025

b. periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024

Dalam hal pelaksanaannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.

3. Faktor yang bisa menurunkan harga tiket pesawat

ilustrasi kegiatan di dalam pesawat (pexels.com/Jeffry Surianto)

Sebelumnya diberitakan, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) merespons upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah sendiri adalah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10 persen atau menghapus fuel surcharge mulai periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengingatkan kondisi finansial pesawat masih sulit, bahkan semua maskapai masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan.

“Pada dasarnya maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman,” kata Denon dikutip dari keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).

Meski begitu, harga tiket pesawat masih bisa diturunkan, asal pemerintah menerapkan kebijakan yang bisa menurunkan komponen biaya dalam pembentukan harga tiket pesawat. Denon mengatakan, ada enam kebijakan yang bisa menurunkan harga tiket pesawat:

  1. Adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara), serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10 persen.
  2. Jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan.
  3. Otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS.
  4. Menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.
  5. Penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK.
  6. Biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket.

Denon mengatakan, keenam langkah tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun, dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar.

“Dengan demikian maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman dan nyaman,” ucap Denon.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us