PDIP Interupsi Rapat DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Batal

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Dalam interupsi tersebut, perempuan yang kerap disapa Oneng ini menunggu kejutan Presiden Prabowo Subianto, membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ia pun meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar permintaan itu diindahkan oleh Prabowo Subianto.
"Kita beri dukung penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado Tahun Baru 2025 dari presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Diah dalam Rapat Paripurna Jelang Masa Reses, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Interupsi tersebut kemudian dijawab Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia juga menanti kejutan dari pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Ketua DPP PDIP itu meyakini, pemerintahan baru akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat.
"DPR RI tentu saja meyakini bahwa pemerintahan baru akan menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat dan pastinya InsyaAllah tahun 2025 akan ada kejutan baru dari pemerintahan yang baru," tutur dia.
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan akan tetap menerapkan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
Adapun, penerapannya telah sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.