Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mulai menggelontorkan minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi ke pasar-pasar rakyat akhir pekan depan. Harga minyak goreng tersebut ialah Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengingatkan kepada produsen dan pedagang tidak boleh menjual minyak goreng bersubsidi di atas Rp14 ribu per liter.
Jika nantinya setelah didistribusikan ada pihak yang menjual dengan harga di atas Rp14 ribu, Oke mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian setempat.
"Gak boleh (menjual di atas Rp14 ribu). (Kalau ada yang menaikkan), di mana, tinggal laporkan saja ke Satgas Pangan atau kepolisian setempat oleh masyarakat," kata Oke kepada IDN Times, Jumat (7/1/2022).