Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal diguyur bonus hingga Rp117 juta. Bonus ini di dapatkan karena realisasi penerimaan pajak 2023 tembus 108,8 persen dari target APBN dan tembus 102,8 persen dibandingkan target dalam Perpres 75/2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, penerimaan pajak 2023 mampu meraih hattrick atau berhasil melampaui target selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021.
Kondisi ini, kata dia, tidak hanya karena harga komoditas melonjak, tetapi juga karena basis pajak yang semakin diperluas dan peningkatan pengawasan yang dilakukan pegawai pajak.
"Ini kinerja yang harus terus kita jaga. Nanti dengan core tax kita sudah selesai, kita berharap DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan terus meningkatkan," kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (2/1/2024).
Dengan capaian ini, lantas berapa besaran tunjangan kinerja yang akan diterima pegawai pajak?
