Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gacor! Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target

Realisasi penerimaan pajak 2023. (Dok/Youtube Kemenkeu RI)
Realisasi penerimaan pajak 2023. (Dok/Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan data sementara penerimaan pajak sepanjang 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun atau tumbuh 8,9 persen (yoy).

"Realisasi itu berhasil tembus di atas target yakni 108,8 persen dari target awal APBN 2023 dan 102,8 persen dari Perpres 75 Tahun 2023," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (2/1/2023).

1. Harga komoditas turun, penerimaan PPh migas ikut drop

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih rinci, realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari PPh non migas yang mencapai Rp993 triliun atau 101,5 persen dari target.

Kemudian PPN dan PPnBM mencapai Rp764,3 triliun atau 104,6 persen dari target atau tumbuh 11,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Serta PBB dan pajak lainnya mencapai Rp43,1 triliun atau 114,4 persen dari target atau tumbuh 39,2 persen.

Namun, PPh migas tidak capai target atau 96 persen dengan penerimaan Rp68,8 triliun. Realisasi itu juga turun 11,6 persen dibandingkan tahun lalu karena berbagai harga komoditas mengalami penurunan.

"Jadi semuanya growth-nya positif, yang turun adalah PPh Migas karena harga komoditas migas turun dan dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang yaitu waktu terjadinya tax amnesty kedua," tutur Sri Mulyani.

2. Penerimaan pajak raih hattrick

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak 2023 mampu meraih hatrick atau berhasil melampaui target selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021.

Momentum ini dinilai terjadi tidak hanya karena harga komoditas melonjak, melainkan juga karena basis pajak yang semakin diperluas dan peningkatan pengawasan yang dilakukan pegawai pajak.

"Ini kinerja yang harus terus kita jaga. Nanti dengan core tax kita sudah selesai, kita berharap DJP akan terus meningkatkan," imbuhnya.

Momentum penerimaan pajak tidak hanya karena komoditas. Saat komoditas ambles atau turun pemerjntah juga bisa menjaganya melalui langkah-langkah memperluas basis pajak.

"Jadi basis pajak diperluas dan berbagai macam effort dilakukan seperti pemingkatan pengawasan dilakukan termasik pasca tax amensty dan program pengungkapan sukarela (PPS), jadi DJP sesudah wajib pajak sampaikam tax amensty dan PPS kita liat datanya  complaincenya dan kepatuhan dan kita lakukan pengawasan lebih detail dan hasilkan dampak positif," ungkap Sri Mulyani.

3. Kemenkeu perluas basis pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya itu,  Kemenkeu juga melakukan pengawasan berdasarkan risiko dengan membentuk komite kepatuhan, memperluas informasi dan dengan intensifikasi serta ekstensifikasi, terutama dengan basis ekonomi digital.

"Pelayanan pajak diperbaiki, beberapa insentif terus diberikan pelayanan pajak seperti wajib pajak orang pribadi lebih bayar sampai Rp100 juta langsung dibayar ga perlu pakai periksa," tegas Sri Mulyani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us