Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto mengatakan instansinya menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terjadi pada 2016–2021.
Adapun pejabat Kemendag yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi perizinan impor besi atau baja adalah Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tahan Banurea.
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tutur Suhanto dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Minggu (22/5/2022).