Pejabat Kemnaker yang Jadi Tersangka Izin TKA Sudah Dicopot

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan telah mencopot pejabat yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," kata dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Yassierli menyebut sejumlah pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK termasuk yang sebelumnya telah dicopot oleh kementerian.
Dia menambahkan, pencopotan dilakukan pada Februari dan Maret 2025 terhadap lebih dari satu orang. Namun dia tak merinci jumlah maupun jabatan para pejabat tersebut.
"Dan karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing," tambahnya.