Kemnaker Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Suap Izin TKA

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan korupsi terkait pelayanan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Dukungan tersebut disampaikan menyusul kedatangan KPK di kantor Kemnaker pada Selasa (20/5/2025) sore. Kemnaker berkomitmen bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendorong peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Sunardi menjelaskan, perkara yang ditangani KPK itu merupakan kasus lama, tepatnya pada 2019. Sebelum penggeledahan, KPK juga telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Juli 2024.
KPK telah menyelesaikan penggeledahan di Kantor Kemnaker. Dari pantauan IDN Times, tim penyidik KPK membawa sejumlah tas ransel saat meninggalkan lokasi pada pukul 16.05 WIB. Namun belum diketahui apakah tas itu berisi dokumen atau barang bukti.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi penetapan tenaga kerja asing (TKA). Beberapa penyidik terlihat bersama aparat kepolisian bersenjata saat keluar dari lobi gedung. Lalu meninggalkan lokasi menggunakan mobil hitam yang berjumlah tiga unit.