Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idul Fitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026.
