Jakarta, IDN Times - Pencairan jaminan hari tua (JHT) tetap bisa dilakukan sebelum usia pensiun, baik oleh pekerja yang mengundurkan diri atau pun korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Khususnya untuk pekerja yang mengundurkan diri, tetap bisa mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun. Nantinya, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Ada kemudahan secara prinsip. Ada kemudahan, ada banyak kemudahan, tidak usah menunggu sampai pensiun, kalau Permenaker 2 kan menunggu," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, kepada awak media di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (19/3/2022).