Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pencairan jaminan hari tua (JHT) tetap bisa dilakukan sebelum usia pensiun, baik oleh pekerja yang mengundurkan diri atau pun korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Khususnya untuk pekerja yang mengundurkan diri, tetap bisa mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun. Nantinya, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Ada kemudahan secara prinsip. Ada kemudahan, ada banyak kemudahan, tidak usah menunggu sampai pensiun, kalau Permenaker 2 kan menunggu," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, kepada awak media di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (19/3/2022).

1. Pekerja yang mengundurkan diri harus tunggu 1 bulan untuk cairkan JHT

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Indah mengatakan untuk mencairkan JHT, pekerja yang mengundurkan diri hanya perlu melampirkan surat keterangan dari perusahaan. Setelah itu, harus melalui masa tunggu 1 bulan.

"Syaratnya nanti mudah hanya keterangan dari perusahaan bahwa memang mengundurkan diri. Tapi tetep harus nunggu sebulan dulu. Sebulan itu bukan untuk mempersulit, tapi memang aturannya seperti itu tujuannya untuk verifikasi cek data," tutur dia.

2. Pekerja yang habis kontrak juga bisa klaim JHT

Editorial Team

Tonton lebih seru di