Pelabuhan Penyeberangan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatra Utara. (dok. YouTube Sekretariat Presiden)
ASDP menjadi Mitra KSPO yang dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung, mengingat objek pemanfaatan dalam bentuk KSPO tersebut merupakan BMN yang bersifat khusus. Adapun jangka waktu pemanfaatan ialah 25 tahun, terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono mengatakan BMN harus terus dioptimalkan untuk meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melalui skema pembiayaan KPBU maupun KSP pada BMN kepada pihak lain.
Marta berharap pada semua pihak yang terlibat kerja sama agar mematuhi aturan-aturan yang ada dan bersama-sama saling menjaga kualitas pelayanan dan kebersihan fasilitas.
“Saya juga berharap bahwa skema perjanjian kerja sama ini akan menjadi role model pemanfataan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” kata Marta.