Jakarta, IDN Times - Pelarangan mudik akan resmi berlaku pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. Pengawasan akan dilakukan oleh petugas-petugas yang ada di lapangan, mulai dari Kemenhub, kepolisian, TNI, hingga pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada beberapa cek poin atau titik pengawasan yang dipasang pemerintah. Cek poin itu dipasang di jalan utama, hingga jalan provinsi.
"Untuk cek poin itu saya bisa menyebutkan di jalan tol kita di Cikarang Barat KM31. Karena memudahkan mobil dari Jakarta akan dikeluarkan dari pintu tol itu," ujarnya dalam video conference, Kamis (24/4).
"Di jalan nasional perbatasan antara bekasi dengan karawang. Sudah ditempatkan pos disitu," tambahnya.