Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jangan Nekat Mudik, Ini Sanksi Beratnya jika Melanggar

Ilustrasi Hindari Mudik (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Hindari Mudik (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa masyarakat dilarang mudik. Aturan ini akan berlaku sejak Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. 

Bagi masyarakat yang melanggar, sanksi ringan hingga berat sudah disiapkan. Sanksi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan untuk sanksi ringan, akan diberlakukan tindakan persuasif berupa arahan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Sanksi ini berlaku pada periode 24 April - 7 Mei 2020. 

"Setelah tanggal 7 mei sampai berakhir (larangan mudik) itu sudah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan. Karena mengacu UU nomor 6. Bahwa sanksi terberat adalah denda Rp100 juta dan ancaman hukuman pidana 1 tahun," ujarnya dalam video conference, Kamis (23/4). 

1. Kendaraan logistik hingga medis diperbolehkan melintas

Ribuan sembako gratis diangkut menggunakan truk dari gedung graha menuju ke kelurahan Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Ribuan sembako gratis diangkut menggunakan truk dari gedung graha menuju ke kelurahan Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa pelarangan ini tidak berlaku pada angkutan logistik, jenazah, angkutan kebutuhan pokok hingga medis. Jalan tol juga dipastikan tidak dilakukan penutupan. 

"Tidak ada penutupan jalan tol, atau jalan nasional, yang ada penyekatan atau pembatasan, karena ini untuk memastikan bahwa angkutan logistik dan lainnya yang sesuai ketentuan bisa lewat," tegas Adita.

2. Penerapan larangan mudik sudah dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait

IDN Times/Dini Suciatiningrum
IDN Times/Dini Suciatiningrum

Adita menyampaikan bahwa pihak Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian PUPR dan lainnya. 

"Agar masyarakat udah siap. Karena mulai besok untuk teman-teman yang menggunakan jalan-jalan jalan tol akan ada cek poin," tutur dia.

3. Kemenhub siapkan cek poin untuk pengawasan pelarangan mudik

Pemberlakuan PSBB di posko Check Point jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IDN Times/Andri NH
Pemberlakuan PSBB di posko Check Point jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IDN Times/Andri NH

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pos-pos pengawasan yang akan menjadi cek poin. Jakarta-Cikampek misalnya, akan didirikan cek poin di KM 31. 

"Kita pasang di main road nanti akan dibelokan ke kota Karawang dan kembali ke Jakarta," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us