Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemadaman Bergilir, YLKI Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Listrik PLN

Pemadaman Bergilir, YLKI Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Listrik PLN
ilustrasi listrik padam (unsplash.com/DavidTomaseti)
Intinya Sih
  • YLKI menilai pemadaman bergilir menunjukkan lemahnya sistem kelistrikan PLN dan mendesak evaluasi menyeluruh agar hak konsumen atas layanan listrik andal dapat terpenuhi.
  • YLKI menegaskan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada perbaikan signifikan terhadap kualitas layanan dan pemenuhan hak konsumen terkait kompensasi pemadaman.
  • YLKI mendukung pengembangan energi terbarukan serta diversifikasi pasokan listrik untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada satu sumber daya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia merupakan persoalan serius yang tidak dapat diperlakukan sebagai gangguan teknis biasa.

YLKI menyebut listrik bukan hanya komoditas, melainkan kebutuhan dasar yang menopang berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, layanan publik, hingga aktivitas ekonomi. Ketika terjadi pemadaman, dampaknya tidak hanya berhenti pada terhentinya aliran listrik, tetapi juga memengaruhi kualitas hidup dan kepastian hak konsumen.

Meski memahami gangguan teknis dapat terjadi dalam sistem kelistrikan, YLKI menilai pemadaman yang berulang mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup keandalan pembangkit, kondisi jaringan distribusi, manajemen risiko, hingga tata kelola layanan kelistrikan secara keseluruhan.

"Konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem. PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).

1. YLKI soroti tanggung jawab PLN dan hak konsumen

Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik (IDN Times/Paulus Risang)

YLKI mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap konsumen yang terdampak pemadaman. Jika durasi dan frekuensi gangguan telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi.

"Hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan," ujarnya.

YLKI juga menekankan isu kelistrikan tidak hanya berkaitan dengan urusan korporasi, tetapi menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Dalam konteks tersebut, Presiden Prabowo dinilai perlu memastikan ketahanan energi menjadi agenda strategis nasional.

"Negara tidak boleh hanya hadir ketika krisis terjadi, tetapi harus hadir melalui kebijakan yang mampu mencegah terjadinya krisis," tuturnya.

2. Siap tempuh jalur hukum jika tak ada perbaikan

Logo YLKI / Istimewa
Logo YLKI / Istimewa

YLKI mengingatkan apabila pemadaman listrik terus terjadi tanpa diikuti perbaikan sistem secara menyeluruh, peningkatan kualitas layanan, serta pemenuhan hak konsumen, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum guna memperjuangkan kepentingan masyarakat pengguna listrik.

"YLKI siap mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat pengguna listrik," tegasnya.

YLKI menegaskan energi merupakan kebutuhan vital dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, negara dipandang tidak hanya dituntut mampu menyediakan listrik, tetapi juga menjamin layanan energi yang andal, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

3. Dukung energi terbarukan dan diversifikasi pasokan

WhatsApp Image 2025-09-14 at 10.08.05 AM.jpeg
Program DEB Pertamina di Karawang memanfaatkan PLTS sebagai sumber energi yang dapat menghemat biaya listrik. (Dok. Pertamina)

Dalam pandangannya, YLKI mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat pengembangan energi baru terbarukan, termasuk rencana pembangunan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 gigawatt (GW).

"Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai upaya strategis menyediakan energi alternatif bagi konsumen agar masyarakat memiliki pilihan dan tidak sepenuhnya bergantung pada satu sumber pasokan listrik nasional," kata dia.

YLKI menilai diversifikasi energi perlu diarahkan untuk memperkuat posisi konsumen, mendorong kemandirian energi, sekaligus meningkatkan ketahanan sistem kelistrikan nasional. Energi terbarukan juga dipandang tidak hanya terkait isu lingkungan, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan konsumen.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More