Pemberian Lahan Tambang untuk Ormas Bakal Diatur Satgas Khusus

- Pemerintah akan mengatur lebih lanjut penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WUPK) kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
- Proses pemberian izin usaha pertambangan akan dikelola oleh satuan tugas khusus dengan mekanisme pengajuan oleh ormas dalam bentuk badan usaha atau PT.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WUPK) kepada badan usaha swasta yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan, ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
“Saat ini sedang disusun oleh Kementerian Investasi atau BKPM,” kata dia dalam diskusi polemik pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
1. Pemberian izin tambang ormas keagamaan diatur satgas khusus

Sejalan dengan revisi Perpres 70/2023, nantinya proses pemberian izin usaha pertambangan kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan dikelola oleh satuan tugas (satgas) khusus.
Satuan tugas tersebut bertanggung jawab atas penataan penggunaan lahan dan investasi dengan mekanisme yang memungkinkan pengajuan dilakukan oleh ormas dalam bentuk badan usaha atau PT.
“Jadi, satuan tugas ini dengan mekanisme demikian bahwa pengajuan oleh ormas keagamaan dalam bentuk badan usaha atau PT,” tuturnya.
2. Pemerintah ajak seluruh pihak ikut mengawasi pelaksanaannya

Revisi Perpres 70/2023, melanjutkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan tersebut sebagai langkah untuk mendukung kepastian hukum dan meningkatkan investasi di subsektor pertambangan serta implementasi program hilirisasi nasional.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan tersebut adalah pemberian prioritas dalam penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara.
“Nanti pengaturannya akan secara teknis tertuang di dalam revisi Perpres 70 Tahun 2024. Pemerintah dan berbagai pihak dapat sama-sama ikut mengawasi implementasinya untuk menjaga maksud yang telah diamanatkan di dalam PP 25 tahun 2024 tersebut,” kata Lana.
3. Ada sejumlah aturan yang harus ditaati ormas dalam mengelola tambang

Wilayah izin usaha pertambangan khusus diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Namun, organisasi tersebut tidak langsung memiliki izin usaha pertambangan (IUPK), melainkan harus melalui badan usaha yang telah dibentuk.
Pemberian IUPK juga harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, tidak bersifat semata-mata pemberian tanpa syarat, melainkan mengikuti ketentuan yang sama dengan badan usaha lainnya dalam sektor pertambangan.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha, serta IUPK, tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan langsung dari Menteri ESDM.
“Badan usaha dilarang bekerja sama dengan pemegang dengan PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya,” tambah Lana.